JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada yang menarik perhatian dari persidangan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri itu tertangkap diam-diam memasukkan kertas ke buku hitam miliknya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum.
Momen mencuri atensi itu terlihat saat Majelis Hakim meminta Ferdy Sambo untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya perihal tuntutan hukum yang telah dibacakan.
BACA JUGA:Isu 'Gerilya Bawah Tanah' Pangkas Hukuman Sambo Mencuat, Mahkamah Agus Bereaksi: Kami Percaya..
"Terdakwa, saudara sudah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum. Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum anda," kata Hakim.
Mendengar itu, Ferdy Sambo segera menuruti dan langsung berjalan menuju tim penasihat hukumnya, Arman Hanis. Saat sedang berkonsultasi, suami Putri Candrawathi itu terlihat memasukkan secarik kertas ke buku hitam yang kerap ia bawa saat persidangan.
Usai menyelipkan kertas yang sempat tertutupi oleh masker putih Ferdy Sambo, Arman Hanis dan penasihat hukum lain kompak menerima buku hitam yang diberikan kliennya.
Sayangnya, tidak diketahui secara pasti isi kertas yang diselipkan Ferdy Sambo secara diam-diam ke dalam buku hitam misteriusnya itu. Sebab, ia langsung berbalik dan kembali duduk di kursi terdakwa menghadap Majelis Hakim.
"Sudah berkonsultasi?" tanya Hakim.
"Sudah Yang Mulia," jawab Sambo.
"Baik, bagaimana, saudara atau penasihat hukum anda yang mau bicara?" tanya Hakim.
Saat itu, Arman Hanis mengambil mic dan berbicara terkait dengan tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
Arman meminta agar Majelis Hakim memberikan waktu bagi timnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Hakim pun menyetujui dan memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum Ferdy Sambo.