“Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan,” sambungnya.
JPU sendiri menyimpulkan hal itu berdasarkan pernyataan sejumlah saksi saat persidangan, yaitu keterangan Muat sendiri, Kodir, serta Bharada E.
“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” pungkas jaksa.
Kategori :