JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa menuntut mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Adapun hasil tuntutan itu didasarkan pada sejumlah poin yang memberatkan juga meringankan.
BACA JUGA:Wow! Pengakuan Raffi Ahmad Kuat Berhubungan Badan 4 Kali Sehari: Itu Maksimal
JPU menilai, poin yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah keikutsertaan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan Brigadir J sehingga meninggalkan luka bagi keluarga korban.
Selain itu, Kuat kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan. Ia bahkan tidak menunjukkan ekspresi dan rasa penyesalan atas keterlibatannya menghabisi nyawa seseorang.
“Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Poin ketiga, jaksa menyebut kalau perbuatan Kuat Ma'ruf sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
BACA JUGA:Megawati Unjuk Kekuasaan, Nyali Jokowi 'Ciut di Kandang Sendiri', Burhanuddin: Ibu Punya Power Kuat!
Di sisi lain, JPU juga menyampaikan poin meringankan. Jaksa mengatakan anak buah Ferdy Sambo itu tidak memiliki riwayat hukuman pidana sebelumnya, dan menunjukkan perilaku sopan saat persidangan.
“Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” tandas jaksa.
Adapun peran Kuat Ma'ruf dalam pengeksekusian nyawa Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijelaskan jaksa dalam pembacaan analisis berkas tuntutan terdakwa.
Menurut jaksa, Kuat berperan dalam menutup pintu rumah untuk meredam suara tembakan sekaligus menutup semua akses yang memungkinkan Brigadir J untuk melarikan diri.
BACA JUGA:Ahli Poligraf Ungkap Uji Kebohongan Kuat Ma'ruf Soal Persetubuhan Putri dan Yosua
“Benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopryansah Yosua Hutabarat melarikan diri.”