Komarudin juga menuturkan bahwa, luka lebam itu diakui tersangka sengaja dilakukan ketika Malika rewel saat diajak memulung.
"Terdapat luka memar pada pinggul sebelah kiri, dan ini diakui oleh tersangka bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis sehingga pelaku ataupun tersangka melakukannya," tutur Komarudin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis. Sebelumnya tersangka dijerat Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 atau 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kami tambahkan kembali dengan pasal 76 c Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi ada 3 Pasal," cuit Kapolres.***
Kategori :