JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada pulau Indonesia dilelang oleh WNA beberapa bulan lalu. Kepulauan Widi. Kini kembali muncul ke hadapan publik pelelangan salah satu pulau di Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.
8 Desember pukul 04.00 waktu Amerika Serikat, salah satu pulau di kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan dilelang oleh salah satu situs asing yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
"Terletak di dalam Kawasan Konservasi Laut seluas 315.000 hektar (780.000 acre), 10.000 hektar (25.000 acre) hutan hujan tropis, hutan bakau, laguna biru kehijauan, danau, dan pantai menunggu untuk dilindungi dan dikelola oleh pengembang yang sadar lingkungan," tulis situs tersebut.
BACA JUGA:Putri Candrawati Heran Dapat Asumsi Negatif Orang-orang: 'Saya Ini Korban Kekerasan Seksual!'
Beberapa minggu kemudian, belum lagi kehebohan ini surut, publik dikejutkan kembali dengan ditemukannya pelelangan pulau. Dilansir dari instagram Greenpeace, pelelangan ditemukan di situs International Surf Properties pada hari kemarin. Rabu (10/1/2023).
Pulau tersebut bernama pulau Pananggalat yang terlatak di kepulauan Mentawai Sumatera Barat. Pulau itu dijual pada etalase dengan harga sekitar Rp15 Miliar.
Pulau dengan luas 17.400 meter persegi tersebut dijual oleh warga asing yang mengklaim memiliki sertifikat atas pulau tersebut.
Lalu pada saat di wawancara, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengaku tidak ada masalah dengan penjualan pulau sepanjang bukan dijual untuk orang asing. Mirisnya lagi pelelangan pulau Pananggalat di situs tersebut sudah ada sejak tahun 2021.
BACA JUGA:Resmi Jadi Istri Didi Mahardika, Cita Citata Ungkap Janji untuk Sang Suami
Sayangnya, pernyataan Irwan yang bilang "kalau dijual ke orang Indonesia boleh saja" sama sekali berbeda dengan kenyataannya karena faktanya pelelangan tersebut masih bertengger di situs asing itu tanpa ada penindakan lebih lanjut agar dicabut.
Masih dikutip dari IG Greenpeace, juru kampanye laut Greenpeace, Afdillah mengatakan, bahwa kepemilikan sertifikat yang diklaim oleh WNA dalam situs International Surf Properties bertentangan dengan UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Afdillah menegaskan perlu ada penelusuran lebih lanjut agar dalang pelelangan pulau ini terungkap. Selain melanggar aturan juga karena berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat di Mentawai.
Selain pulau Pananggalat, sejumlah pulau lain di Indonesia dijual. Di antaranya:
Sulawesi Tengah: Pulau Tojo Una Una;