"Kesehatan itu dinamis, kesehatan itu bisa berubah lebih baik dan buruk. Jadi kita juga butuh melihat perkembangan dari pasien. Untuk pemeriksaannya kita laporkan kepada Ketua KPK, nanti kita laporkan," tegasnya.
Sebelumnya, seperti diketahui KPK telah resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Melanjutkan penangkapannya, dikabarkan bahwa Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023.
"Ini untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, 11 Januari 2023.
BACA JUGA:Sejumlah Kendaraan Bebas Melintas Tanpa Tarif Jika ERP Diberlakukan
BACA JUGA:Kasar Bin Licik! Bikin Venna Melinda Babak Belur, Ferry Irawan Malah Ingin Hilangkan Jejak?
Masih kata Firli, nantinya Lukas Enembe akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
Saat ini, Lukas akan dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga kondisinya membaik.
"Lukas Enembe akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," pungkas Firli.