Tak Mau Ganti Warna Kendaraan di STNK? Siap-siap Kena Tilang!

Kamis 12-01-2023,08:00 WIB
Reporter : Ahmad Zaenul Aziz
Editor : Ristanto

- Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres dengan membawa dokumen kendaraan. Dokumen ini harus sudah dilengkapi dengan blanko cek fisik, nomor register dari bagian BPKB, dan formulir permohonan STNK.

- Selanjutnya, lakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

BACA JUGA:Sejumlah Kendaraan Bebas Melintas Tanpa Tarif Jika ERP Diberlakukan

Pencetakan STNK dan BPKB.

Bagaimana kalau kita sibuk dan tidak sempat untuk mengurus ganti warna STNK ini sendiri? Kita bisa minta bantuan kepada bengkel tempat kita ganti warna cat mobil. Beberapa bengkel juga bahkan sudah menawarkan biaya ganti cat serta biro jasa pengurusan surat-suratnya.

Jadi kalian cuma terima beres saja dan langsung bisa memakai mobil dengan tenang setelah keluar dari bengkel.

Kategori :