JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tersangka kasus penistaan agama, Saifuddin Ibrahim, hingga kini belum juga dipulangkan. Ia diketahui masih menetap di Amerika Serikat dan terpantau terus memproduksi konten-konten provokatif melalui saluran YouTube miliknya.
Pihak kepolisian Indonesia mengaku memiliki kendala untuk memulangkan mantan guru Pesantren Darul Arqom, Depok, itu.
"Tentu ada kendala. Salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Kendati demikian, Ramadhan menegaskan bahwa pihak mereka masih berupaya untuk membawa Saifuddin Ibrahim pulang ke Indonesia.
Dia mengklaim hingga kini Divisi Hubungan Internasional Polri masih terus bekerja keras untuk membawa dan memproses Saifuddin Ibrahim secara hukum.
Salah satu upaya yang dilakukan, kata Ramadhan, Divisi Hubungan Internasional Polri saat ini tengah melakukan sinkronisasi dengan kepolisian setempat.
Dia berharap dalam waktu dekat Saifuddin Ibrahim bisa segera dipulangkan untuk selanjutnya diproses hukum.
BACA JUGA:Vena Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Handuk dan CCTV Ikut Disita!
"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia," sambungnya.
Untuk diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri.
Penetapan itu berawal ketika Saifuddin Ibrahim dengan lantang menyuruh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar menghapus 300 ayat Alquran.
Dia menganggap, kebanyakan ayat itu memicu intoleransi dan radikalisme sehingga tak perlu diajarkan di pesantren.
Saifuddin juga mengatakan kalau pesantren di Indonesia adalah tempat lahirnya teroris. Untuk itu, ia menyarankan agar dilakukan reformasi besar-besaran terhadap kurikulum pesantren agar tidak merusak negara.