JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
Dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
BACA JUGA:Rocky Gerung Sebut Basuki Tjahaja Purnama Bisa jadi 'Kejutan' PDIP: Bring Ahok Back!
Namun, dalam kondisi tertentu, Gubernur Jakarta dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak menerapkan ERP.
Berkaitan dengan tarif, Dishub Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Menurut draft raperda, ERP akan dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.
Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Babak Belur di Vietnam, Puasa Gelar Piala AFF Terus Berlanjut!
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP.
1. Jalan Pintu Besar Selatan.