JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan beberapa kebijakan baru terkait dengan prioritas penggunaan Dana Desa 2023.
Adapun peraturan penggunaan dana Desa 2023 dituangkan di dalam Permendesa Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan pertama, penggunaan dana desa semakin fleksibel bagi kepala desa, perangkat desa, masyarakat desa, badan pemusyawaratan desa.
"Kenapa saya katakan fleksibel, karena pagu-pagunya sudah berkurang. Misalnya pagu untuk ketahanan pangan 20 persen dari dana desa untuk program ketahanan pangan dan BLT maksimal pagunya sebesar 25 persen dari dana desa," kata Gus Halim dalam keterangannya, Kamis 29 Desember 2022.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Menghantam Perjalanan Luat, Kemenhub Ingatkan Operator: Jangan Memaksa!
Selain utu, Gus Halim menyebut, terdapat juga dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari Dana Desa.
Sehingga pada 2023 nanti kepala desa diberikan ruang untuk memanfaatkan dana desa untuk operasional yang jumlahnya 3 persen dari dana desa yang diterima.
"Ini adalah aspirasi yang selama ini menjadi harapan dari kepala desa meskipun usulannya kepala desa 5 persen," ujarnya.
"Tapi Pak Presiden merespons dengan besaran 3 persen. Ini sebagai wujud apresiasi Pak Presiden kepada kepala desa," imbuhnya.
BACA JUGA:Berbeda Pendapat, DPR Akan Panggil BRIN dan BMKG Demi Sinkronkan Data Soal Cuaca Ekstrem
Di sisi lain, Gus Halim juga menyampaikan terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang menjadi salah satu solusi terkait dengan percepatan peningkatan sumber daya manusia.
"Kami juga punya program yang namanya RPL Desa. Di mana dalam pembelajaran desa yang sudah mengerti itu bisa menempuh S1 hanya dengan waktu 2 tahun atau separuh dari totalitas kewajiban S1 dengan pembiayaan beasiswa dari pemerintah daerahnya masing-masing," tuturnya.
Gus Halim mengingatkan, agar gubernur dan bupati agar meningkatkan SDM kepala desa dengan menganggarkan APBD masing-masing beasiswa untuk para kepala desa, para perangkat desa, para pendamping desa yang memenuhi syarat untuk mengikuti RPL Desa.
"Ini nanti akan jadi sesuatu yang sangat baru dan mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting dari proses percepatan peningkatan sumber daya manusia," tutupnya.