JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hendra Kurniawan mengatakan bahwa sidang etik yang ia jalani dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak profesional.
Dengan adanya penilaian kurang profesional itu membuat Hendra dipecat oleh Polri membuat dirinya terganggu pekerjaannya.
Hal tersebut Hendra sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat, 16 Desember 2022.
BACA JUGA:Happy Asmara Dijodohkan dengan Bupati Tuban Oleh Netizen: Kawal Sampai Pelaminan!
Awalnya, Hendra ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) jabatan dia sebelumnya. Hendra mengatakan, jabatannya di institusi Polri itu sebagai Karo Paminal di Propam Polri dan saat ini dia sebagai Pati Yanma. Hendra mengatakan, mutasi jabatan itu dinilainya sebagai suatu demosi karena terkait permasalahan kode etik, yang mana dia saat ini tak lagi memegang suatu jabatan.
"Pernah disidang di kode etik Polri?" tanya Jaksa di persidangan Jumat, 16 Desember 2022.
"Di sidang kode etik Polri, tuntutannya (dan putusannya) pemberhentian tidak dengan hormat, tapi upaya banding ya pak," jawab Hendra.
Hendra menerangkan, dalam kode etik, dia diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kepala Biro. Dia dinilai kurang profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan peristiwa tembak-menembak di bekas rumah dinas Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Wow! Gisella Anastasia Bicara Rencana Nikah dengan Rino Soedarjo, Fix Tahun Depan?
"Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?" tanya Jaksa.
"Sedikit saya jelaskan, masalah tidak profesional juga saya tidak mengerti karena perlu dari Pak Jaksa tahu, dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang (hadir secara) fisik dan 1 (hadir secara) daring, lainnya tidak hadir. Menurut saya, proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," tutur Hendra.
Hendra menilai tidak profesional lantaran dari semua saksi yang diperiksa, hanya beberapa orang saja yang hadir.