Turis Asing Gelisah Gegara KUHP Baru, Menkumham Minta Tak Usah Khawatir: Itu Adalah Delik Aduan

Kamis 08-12-2022,10:28 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang  Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beberapa waktu lalu.

Hal tersebut justru malahan membuat sejumla turis yang  ingin datang ke Indonesia menjadi gelisah dan takut.

KUHP baru ini memuat beberapa aturan yang diantaranya pasangan yang belum menikah kedapatan  berhubungan seks diluar nikah akan dipenjara hingga satu tahun lamanya.

BACA JUGA:Merinding, Seorang Indigo Ramal Influencer Terkenal Meninggal Secara Tak Wajar: Bisa Jadi Pembunuhan

BACA JUGA:Anak Indigo Punya Ramalam Mengerikan di Tanah Air: Ada Satu Artis Muda Meninggal Tanpa Sakit

Sementara kumpul  kebo atau hidup bersama dengan status tidak menikah bisa dipenjara hingga enam bulan.

Hal tersebut membuat turis-turis khawatir untuk berlibur ke Indonesia, khususnya Bali.  Bahkan keresahan turis yang ingin datang ke Bali ditulisnya di laman Facebook dan membuat  ramai yang menanggapi. 

Beberapa mengatakan akan membawa surat nikah mereka, sedangkan turis yang belum menikah  memilih untuk berlibur ke tempat lain. Selain itu, media asing juga banyak yang menyorot  mengenai pasal zina dalam KUHP yang baru disahkan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suara, dia menjelaskan  pasal tersebut merupakan delik aduan.

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Semua Pihak Berantas Terorisme: Tak Ditangkap Dibilang Lalai!

BACA JUGA:Innalillahi, Lord Rangga Petinggi Sunda Empire Meninggal Dunia

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang  extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu  sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Yasonna.

Dia mengatakan tak mungkin seseorang ditangkap dengan pasal zina jika tidak ada laporan.

"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak,  suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak  pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus  menjaga nilai Keindonesiaan kita," ucapnya.

Yassona mengimbau kepada warga asing untuk tidak khawatir dengan KUHP mengenai pasal zina  dalam KUHP yang baru disahkan, dia menegaskan pasal tersebut berlaku jika ada aduan dari  keluarga.

Kategori :