JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -Terdakwa Kuat Maruf mengakui dirinya melakukan banyak kebohongan karena diperintah Ferdy Sambo selaku atasannya.
Hal itu disampaikan Kuat saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin, 5 Desember 2022.
Pengakuan itu berawal saat Kuat menceritakan momen diperiksa tim Provos Polri setelah Yosua tewas pada Jumat, 8 Juli 2022. Ketika proses pemeriksaan sedang berjalan, Sambo tiba-tiba hadir.
BACA JUGA:Sadis, Korut Eksekusi Mati Siswa Dibawah Umur Gegara Nonton Drakor
"Pak Sambo bilang ke saya, ‘Wat, kamu tadi cerita apa waktu diperiksa?’. ‘Saya baru cerita yang di Magelang Pak, tapi baru separuh’,” katanya, saat hadir sebagai saksi di sidang lanjutan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, Senin 5 Desember 2022.
“Kata Pak Sambo, ‘oh gitu, udah ngga usah Wat. Kamu tadi sebelum saya datang ngapain?’ ‘Saya habis tutup-tutup pintu pak. Abis tutup balkon saya baru ketemu bapak di dapur’,” ucap Kuat.
“’Sudah kamu bilang aja lagi di balkon ada suara tembakan kamu tiarap jadi kamu ngga tau ada suara tembakan di bawah. Jelas ya’,” ungkap Kuat menirukan ucapan Sambo.
Hakim pun mempercayai pernyataan Kuat Maruf tersebut.
“Nah dari situ saya mulai berbohong,” kata Kuat.
“Dan berbohong yang konsisten?” cetus hakim menjawab pengakuan Kuat.
“Kalau ini saya baru percaya. Kalau ini aku percaya kamu jujur, serius,” sambung hakim.
Duduk sebagai terdakwa ialah Richard dan Ricky yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kuat juga berstatus terdakwa.
BACA JUGA:Heboh Rich Brian Sapa Penonton HITC 2022 Pakai Bahasa Indonesia: Bahasa Inggris Itu Bahasa Kedua
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.