Rapat Paripurna DPR RI, RUU KUHP Resmi Disahkan Menjadi UU

Selasa 06-12-2022,15:56 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan  Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad pada 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan KUHP ini merupakan momen  bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Hal ini mengingat selama 104  tahun lamanya Indonesia menggunakan KUHP buatan Belanda.

BACA JUGA:Sadis, Korut Eksekusi Mati Siswa Dibawah Umur Gegara Nonton Drakor

BACA JUGA:Liga 1 Indonesia Kembali Digulirkan Pasca Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kapolri Sudah Menjamin Segi Keamanannaya

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika  dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai  saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar  Yasonna  usai rapat paripurna DPR.

Yasonna mengatakan KUHP buatan Belanda sebelumnya dirasa tidak relevan dengan kebutuhan hukum  pidana di Indonesia.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat  reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” ucapnya.

Kendati demikian, ia mengatakan RUU KUHP telah disosialisasikan ke seluruh wilayah Tanah Air.

BACA JUGA:Viral Video Petugas ASN DPRD Sumut Main Judi saat Kerja

BACA JUGA:Cara Atasi Rambut Rusak Akibat Terlalu Sering Styling, Ikuti Langkah-Langkahnya!

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia.  Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam  momen bersejarah ini,” imbuhnya.

Perjalanan penyusunan RUU KUHP menurut pengakuan Yasonna memang tidak selalu mulus.  Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di  antaranya yakni pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, hingga  penyebaran ajaran komunis.

Dia pun mengimbau masyarakat yang tidak setuju dengan putusan RUU KUHP dapat mengajukan  gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan  melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Kategori :