Fatwa MUI DKI Jakarta Haramkan Wanita Goyang Pargoy: Bisa Picu Birahi!

Sabtu 03-12-2022,08:13 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan goyang pargoy  apabila dilakukan oleh perempuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI DKI, Munahar Muchtar  menyebut gerakan itu dapat menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sehingga jelas hukumnya haram.

Sebelumnya, fatwa yang diharamkan oleh MUI DKI Jakarta ini telah dikeluarkan oleh MUI Jawa  Timur.

BACA JUGA:Hari Ini DPR Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Panglima TNI Yudo Margono, Catat Agendanya

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Tips-Trik Atasi Makeup yang Crack dan Cakey

"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan  sudah jelas haramnya," kata Munahar.

Munahar Muchtar mengatakan sesuatu yang dapat menyebabkan birahi akibat tontonannya jelas  hukumnya haram.

"Artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah  jelas haramnya. Cuma, MUI Jatim memang menguatkan kembali agar umat masyarakat ini menyadari  bahwa ini hal yang tidak baik," ujarnya.

Munahar menegaskan bahwa tidak ada yang beda antara MUI di sejumlah daerah. Jika MUI Jatim  telah mengeluarkan fatwa haram, maka ketentuan itu juga akan berlaku di daerah lainnya.

BACA JUGA:Pandangan Anak Indigo Soal Bencana Gempa Cianjur: Manusia Harus 'Eling'

BACA JUGA:Anak Indigo Bongkar Kasus Mengerikan di Tahun 2023: Bagian Tubuh Korban Terpisah!

"Kalau sudah keluar maklumat dari sana sama aja MUI sama aja, yang halal ya halal yang haram  ya haram," tukasnya.

Ia berharap Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta turut ikut serta memberikan  edukasi kepada masyarakat mengenai hal-hal apa saja yang haram dan yang diharamkan.

"Kita berharap tentunya hal semacam ini dari  Kominfo DKI, atau melalui majelis-majelis,  ulama kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang  baik ini yang gak baik ini halal dan ini haram," katanya.

Joget Pargoy diketahui kerap dilakukan oleh sekelompok orang di sosial media TikTok. Hingga  sekarang, goyangan tersebut kerap ditemui di beberapa acara-acara yang dipertontonkan secara  publik.

Kategori :