JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan banyak kasus korupsi yang melibatkan para pengusaha di Tanah Air.
Bahkan telah tercatat lebih dari 370 pelaku usaha yang terjerat perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat menghadiri seminar Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) bagi para pelaku usaha di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu, 30 November 2022.
BACA JUGA:Wow Uji Coba Mobil Terbang IKN Akan Dilakukan Tahun 2024!
Alex menjelaskan sejauh ini KPK telah menindak pelaku usaha kurang lebih sebanyak 370.
"Menyangkut dunia usaha, KPK sejauh ini sudah menindak kurang lebih 370-an pelaku usaha, umumnya menyangkut perkara suap, gratifikasi" kata Alex.
Alex mengatakan, pengadaan mengenai barang dan jasa merupakan hal yang rawan untuk melakukan korupsi.
"Dari pengalaman kami juga, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi itu sangat rawan korupsi," ujar Alex
BACA JUGA:5 Gerakan Latihan Otot Perut, Bisa Bantu Jadi Ramping dan Rata Nih!
Dalam sektor PBJ, Alex membeberkan modus penyelenggara negara meminta fee dengan kisaran 10% dari nilai proyek di awal. Lalu, pengusaha memberikan fee untuk mendapatkan proyek dengan mengurangi kualitas maupun kuantitas proyek yang dibangun untuk menutupi fee tersebut.
Ia juga menjelaskan proyek pembangunan sering terjadi rusak diakibatkan pungutan fee yang membuat kualitasnya menurun.
“Suatu jalan dengan target kualitas bertahan 5 tahun, tapi kalau disana-sini ada pungutan fee, sehingga material yang direalisasikan kurang, maka pasti kualitasnya juga turun. Ini makanya, sering terjadi setelah beberapa bulan, proyek pembangunan sudah rusak,” tutur Alex.
Oleh karena itu, Alex mengajak para pelaku usaha untuk sama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.