JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - IRT yang menghina Dewi Perssik yang bernama Winarsih tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka pencemaran nama baik.
Winarsih terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan alasan mengapa tidak adanya penahanan terhadap tersangka tersebut.
BACA JUGA:Heboh Hard Gumay Ramal Artis Berinisial 'R' Lagi, Raffi Ahmad Panik Minta Dipanggil dengan Nama Ini!
"Enggak (ditahan), dia itu kan kasusnya dalam Undang-Undang ITE dan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan Senin, 28 Oktober 2022.
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan Winarsih tidak akan melarikan diri meski tidak ditahan atas laporan Dewi Perssik.
"Oh nggak, kan kemarin juga suaminya, tempatnya kami tahu. Mudah-mudahan nggak ya," ujar Nurma.
"Yang penting nanti kasus berjalan ke sidang, kalau memang sampai ke sidang," kata dia lagi.
BACA JUGA:Anak Indigo Punya Ramalan Mengerikan Terkait Peristiwa di 2023, Awas Ombak Besar di Sulawesi?
Diketahui juga, bahwa penyanyi dangdut bernama lengkap Dewi Murya Agung itu juga sempat melaporkan sejumlah akun media sosial yang menghinanya ke Polres Metro Depok, Jumat, 18 November 2022.
Keputusan yang diambil Dewi untuk melaporkan para haters itu karena dirinya merasa terganggu oleh pernyataan-penyataan mereka yang mengarah pada penghinaan.
Saat ditanya nama dari para pelaku, wanita yang biasa disapa Depe itu mengaku tidak mengetahui nama-nama dari pelaku yang dilaporkannya.