JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai mengganti kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik mulai tahun 2023 mendatang.
Diketahui bahwa rencananya peralihan yang dilakukan Pemprov DKI dimulai dari kendaraan listrik roda dua.
Heru mengatakan kemungkinan penggantian kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik dilakukan pada tahun 2023 mendatang.
BACA JUGA:Baim Wong dan Paula Rayakan Ultah Pernikahan ke-4, Sang Istri Masih Malu Lakukan Hal ini?
BACA JUGA:5 Tips yang Perlu Diperhatikan Ketika Ingin Membeli Rumah dengan KPR Bank!
"Kayaknya tahun depan (kendaraan dinas diganti menjadi kendaraan listrik)," kata Heru kepada wartawan pada Jumat, 25 November 2022.
Heru menambahkan, pergantian kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik itu bakal dilakukan secara bertahap namun ia belum tahu jumlah kendaraan dinas listrik yang akan digunakan.
"Lupa, belum tahu. Yang pasti bertahap," ujar Heru.
Adapun, Heru menjelaskan proses pengadaan kendaraan listrik diawali dengan kendaraan roda dua dan hal tersebut telah didukung oleh sejumlah kementerian terkait.
BACA JUGA:5 Cara Habiskan Akhir Pekan dengan Kegiatan Seru, Pasti Weekend-mu Bakal Lebih Ceria!
BACA JUGA:Muzdalifah Masuk RS Tak Ditemani Fadel Islami, Isu Keretakan Rumah Tangga Mencuat!
"Terutama yang paling dekat itu mungkin itu segera kendaraan roda dua yang kemarin sudah didukung Menteri Perhubungan, ESDM," ucap Heru.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani instruksi Presiden (inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi ini ditujukan ke seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.