Tim KPK Mendarat di Tanah Suci, Bukti Korupsi Haji Dicari Sampai Makkah
KPK mengirim tim ke Arab Saudi untuk menelusuri dugaan korupsi kuota haji. Penyidik memeriksa Kementerian Haji dan KBRI demi mengumpulkan bukti.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi makin tancap gas membongkar dugaan skandal korupsi kuota haji. Kali ini bukan lagi sekadar panggil-memanggil di kantor, tapi tim penyidiknya sudah mendarat langsung di Arab Saudi demi memburu jejak “permainan jatah haji” di era Kemenag 2023-2024.
Gerak cepat ini jadi tanda bahwa perkara pembagian kuota haji bukan kasus ecek-ecek. Dugaan akal-akalan yang berimbas pada ribuan jemaah reguler yang sudah bertahun-tahun antre bakal dicari benang merahnya sampai ke akar.
Di Tanah Suci, para penyidik langsung merangkai potongan puzzle kasus. Mereka bergerak dari satu agenda ke agenda lain, mulai dari kantor perwakilan RI hingga lembaga paling penting dalam urusan jatah haji.
“Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI, kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin, 12 November 2025.
BACA JUGA:Prabowo Nilai Status Darurat Daerah Sudah Cukup, Padahal Korban Banjir Sumatera Tembus 400 Jiwa
Kementerian Haji Arab Saudi jadi titik krusial. KPK ingin urun langsung informasi dari sumber yang menentukan jatah tiap negara, termasuk Indonesia. “Kenapa ke Kementerian Hajinya? Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya. Secara umumnya begitu,” ujar Asep.
Tim dijadwalkan lebih dari sepekan berada di Arab Saudi. Asep bilang laporan dari lapangan sudah berdatangan, lengkap dengan foto-fotonya. “Beberapa informasi sudah kami terima; foto-foto sudah disampaikan ke kami,” tuturnya.
Dugaan Permainan Kuota Tambahan
KPK sebelumnya sudah memberi gambaran soal sumber masalah. Semua bermula dari kuota tambahan 20.000 yang diberikan Raja Salman kepada Indonesia untuk 2024, hasil lobi Presiden Jokowi.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota jelas rumusnya: 92 persen untuk jemaah reguler, 8 persen untuk jemaah khusus.
BACA JUGA:Banjir Sumatra Baru Pembuka, Siklon Tropis Diprediksi Kian Beringas
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep.
Secara hitungan, tambahan 20 ribu harusnya dibagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Tetapi di lapangan, KPK menemukan pola yang jauh dari aturan.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News