Status Tersangka Tak Kunjung Jalan, Firli Bahuri Malah Dianggap Layak Dapat SP3
Kuasa hukum Firli menilai kasus mandek sejak 2023 dan menyebut SP3 lebih tepat ketimbang amnesti dalam wacana penyelesaian perkara menggantung.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id — Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, ikut menyoroti rencana pemerintah merapikan ratusan perkara hukum yang dibiarkan menggantung. Buat Ian, langkah ini terasa seperti pintu yang akhirnya dibuka setelah terlalu lama ditahan, sebuah usaha untuk mengembalikan rasa adil bagi warga negara yang tak kunjung mendapat kejelasan.
“Seharusnya memang demikian, sehingga siapapun warga negara yang tersandera karena status hukumnya mendapat keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ian kepada wartawan, Jumat, 14 November 2025.
Ia menambahkan pula, “Membiarkan setiap warga negara dengan status tersangka tanpa ada kepastian hukum adalah pembiaran atas ketidakadilan, delayed justice is denied justice.”
Ian kemudian menunjuk kasus Firli sebagai contoh klasik perkara yang seolah diparkir tanpa kejelasan sejak status tersangka ditetapkan pada 2023. Menurutnya, perkara itu semestinya sudah lama dihentikan.
BACA JUGA:Soeharto Jadi Pahlawan, PDIP: Kami Belum Gugat, Tapi Kalau Ada yang Gugat Kami Dukung
“Agar kepastian dan keadilan itu terwujud, sudah wajib dan selayaknya kasus Pak FB dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah Firli perlu ikut antre untuk menerima amnesti jika skema itu dijalankan pemerintah, Ian memilih tak terlalu mempersoalkan jalurnya.
“Secara syarat materiil kasus Pak FB seharusnya dihentikan sedari awal, jadi tidak perlu melalui amnesti. Tapi kalaupun melalui mekanisme amnesti tidak ada masalah, yang penting ada keadilan dan kepastian hukumnya,” kata Ian.
Sikap Ian ini datang setelah Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa sekitar 400 orang di Indonesia masih menyandang status tersangka tanpa kejelasan. Mereka tidak dibawa ke persidangan dan tidak juga diberi SP3, sebuah kondisi yang oleh banyak pihak dianggap sebagai jalan buntu hukum yang dibiarkan membeku.
BACA JUGA:Kena Putusan MK, BGN Mulai Hitung-hitungan Nasib Jenderal di Kursi Wakil Kepala
Di antara daftar kasus yang macet itu ada tuduhan makar terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, serta kasus Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thata yang masih menyandang status tersangka saat ia wafat.
Yusril menyebut kondisi seperti ini tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan memastikan pemerintah sedang memilah serta mempelajari seluruh daftar perkara yang menggantung sebelum dibawa kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan sampai perkara menggantung terlalu lama tapi penyidik tidak mengeluarkan SP3,” ujar Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News