TII: Revisi UU TNI di Era Prabowo–Gibran Perlihatkan Dominasi Dan Kontrol Sipil

TII: Revisi UU TNI di Era Prabowo–Gibran Perlihatkan Dominasi Dan Kontrol Sipil

Bunyi pasal 200 UU Pemilu anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih--Pexels

POSTINGNEWS.ID - Peran dan pengaruh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemerintahan semakin terlihat di era Prabowo–Gibran.

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang disahkan pada tahun 2025, menjadi salah satu penanda penting dari menguatnya narasi keamanan nasional dalam politik Indonesia.

Penelitian terbaru The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (The Indonesian Institute) menunjukkan bahwa proses revisi UU TNI tidak hanya mencerminkan dinamika hukum dan pertahanan, tetapi juga memperlihatkan pergeseran keseimbangan antara kekuasaan militer dan kontrol sipil.

BACA JUGA:Jaksa Gadungan Bersenjata Ditangkap Tim KEJAGUNG

Melalui pendekatan Narrative Policy Framework (NPF) dan discourse analysis, kajian yang ditulis oleh Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, dalam INDONESIA 2025, menemukan bahwa pemerintah dan DPR membingkai revisi UU TNI sebagai kebutuhan menghadapi ancaman siber dan geopolitik global.

Namun, masyarakat sipil menilai proses tersebut berlangsung terburu-buru, minim transparansi, dan membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi militer dalam urusan sipil.

Hasil penelitian The Indonesian Institute menunjukkan bahwa narasi keamanan nasional yang dikontrol negara telah mendominasi ruang publik dan menyingkirkan wacana partisipasi serta akuntabilitas sipil.

BACA JUGA:Setelah MK Tutup Jalan, DPR Minta Prabowo Turun Tangan Jemput Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Pemerintah dan militer memposisikan diri sebagai aktor penyelamat yang menjaga stabilitas nasional, sementara kritik dari masyarakat sipil kerap dibingkai sebagai ancaman terhadap ketertiban.

Dalam praktiknya, banyak perwira aktif TNI tetap menduduki jabatan sipil, meskipun Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas melarang hal tersebut.

“Revisi UU TNI di era Prabowo–Gibran menunjukkan bahwa legitimasi keamanan kini digunakan sebagai alat politik. Ketika wacana keamanan mendominasi, partisipasi publik dan prinsip kontrol sipil justru tersingkir,” ujar Felia.

BACA JUGA:Real Madrid Gagal di Musim Lalu, Ini Curhat Jujur Carlo Ancelotti

Kajian ini juga menyoroti bahwa ekspansi peran militer ke ranah sipil diperkuat melalui proyek-proyek strategis nasional dan narasi profesionalisme militer.

Kondisi tersebut menandai kemunduran prinsip reformasi sektor keamanan dan memperkuat hegemoni militer dalam politik dan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News