Pemprov Bali Wajibkan Pegawai Untuk Donasi Banjir, Wayan Koster: Itu Inisiatif!

Pemprov Bali Wajibkan Pegawai Untuk Donasi Banjir, Wayan Koster: Itu Inisiatif!

Wayan Koster 1200-PDI Perjuangan Bali-

POSTINGNEWS.ID ---- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan baru terkait kewajiban donasi bagi para pegawai yang bekerja di berbagai sektor.

Tidak hanya pendidikan, tetapi juga bidang kesehatan. 

Salah satu instansi yang terlibat dalam aturan ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara. 

Ketentuan donasi disesuaikan dengan jabatan dan golongan masing-masing pegawai, sehingga jumlah sumbangan yang diberikan bervariasi.

BACA JUGA:CPNS & PPPK 2025 Resmi Dibuka! Simak Jadwal, Syarat dan Formasi Prioritas yang Wajib Kalian Tahu!

Direktur Utama RSUD Bali Mandara, I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, menjelaskan bahwa informasi mengenai kebijakan donasi ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pegawai rumah sakit dari berbagai tingkatan. 

Ia menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah untuk menumbuhkan kepedulian sosial terhadap korban bencana banjir. 

“Kami di RSBM sangat mendukung penuh gagasan Bapak Gubernur terkait kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah,” jelas Putra, dikutip pada hari Kamis, 18 September 2025.

Lebih lanjut, Putra menyampaikan bahwa baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga non-ASN di RSUD Bali Mandara menerima kebijakan tersebut dengan positif. 

BACA JUGA:Cek Harga Emas Hari Ini 18 September 2025: Akhirnya Terjun, Tapi Tidak 'Bebas' Sih

Ia memastikan tidak ada pegawai yang merasa keberatan dengan adanya kewajiban donasi ini. 

“Tidak ada yang merasa terbebani malahan bahu-membahu ingin membantu,” paparnya.

Adapun besaran donasi yang ditentukan cukup bervariasi sesuai jabatan. 

Informasi yang diterima menyebutkan, Direktur Utama menyumbang Rp 2 juta, jabatan fungsional utama Rp 1,250 juta, eselon III/A Rp 1,5 juta dan eselon III/B Rp 1,250 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News