JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sejumlah pihak mengkritik langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang menemui Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Firli ikut terbang ke Papua guna mendampingi tim KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
KPK sendiri sudah pernah melayangkan surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun masalah kesehatan selalu dijadikan Lukas Enembe dalih untik tidak hadir memenuhi panggilan.
Akhirnya, tim yang terdiri dari penyidik KPK bersama dokter independen yang terbang ke Papua untuk memeriksa Lukas Enenbe. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
BACA JUGA:Protes Penghentian Siaran TV Analog, Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring Sebut Hary Tanoesoedibyo Arogan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi), Fahmi Namkule kepada awak media, Sabtu (5/11/2022), mengatakan sikap Ketua KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai inkonstitusional.
Fahmi juga menilai langkah Firli menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap Lukas Enembe.
Dikatakan Fahmi, aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap tersangka kejahatan extra-ordinary crimes berupa perbuatan korupsi tentunya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan keberangkatan Firli ke Papua merupakan langkah yang tidak etis dan inkonstitusional.
BACA JUGA:5 Tips Sukses Balik ke Pelukan Mantan, Buat yang Ingin CLBK Wajib Baca
Menurut Fahmi, sebagai pimpinan KPK harusnya tidak boleh melakukan pertemuan dengan seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi pertemuan dilakukan secara khusus dikediamannya tersangka.
Dia mengatakan, hal ini tertuang dalam pasal 36 a UU KPK No. 30 Tahun 2002, yang menegaskan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.
Dikatakannya lagi, jika hanya untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan kenapa tidak hanya cukup unsur anggota KPK yang berkerja sama dengan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia saja.
Kata dia, sikap Firli Bahuri dengan bertindak sewenang-wenang ini mencerai ketentuan larang dalam UU KPK yang secara nyata dan tegas tidak diperbolehkan dirinya untuk berkomunikasi dengan tersangka maupun pihak keluarga dengan dalil atau alasan apa pun juga.
BACA JUGA:Pesan Oma Nathalie Holscher ke Fariz Utama: Kamu Kalau Mau Serius Jangan Main-Mainin!
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat (4/11), mengtakan keikutsertaan Firli Bahuri dalam rombongan yang menemui tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tidak melanggar aturan.
Ali mengatakan, keberangkatan Firli ke Papua dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku.
Ditambahkan Ali, pertemuan Firli dan Lukas Enembe tidak melanggar pasal 36 seprti yang dituduhkan.
Ali menyebutkan, pertemuan dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak serta dipublikasikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Diam-Diam Lesti dan Billar Liburan Ke Thailand, Udah Baikan Nih?
Lebih lanjut, Ali mengatakan kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman Lukas Enembe ialah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara skaligus kesehatan tersangka tersebut.
Dikatakan Ali, hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya.