Presiden Jokowi kembali perpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021|@jokowi|
TRENDINGNEWS.ID - Kembali, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Seperti diketahui, PPKM darurat semula diterapkan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli, lalu diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah guna memaksimalkan penekanan sebaran virus covid-19 di Tanah Air.
Pengumuman perpanjangan PPKM yang kini menjadi PPKM Level 4 ini disiarkan secara nasional pada Minggu 25 Juli 2021 dari Istana Merdeka.
BACA JUGA:Mengejutkan! Kentut Disebut Bisa Memicu Penyebaran Covid-19, Begini Penjelasan Peneliti?
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam siaran persnya.
Menurut Jokowi, sudah ada tren perbaikan dari sisi laju penambahan kasus hingga positivity rate.
Untuk pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa. Dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan.
"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB," kata Presiden RI lagi.
BACA JUGA:Heboh! Video Pria Mengaku dari Aceh ini Hujat Presiden Jokowi Sebagai PKI dan Sebut Bermuka Hewan!
Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.