JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Saat menghadapi Arema FC pada 17 September 2022 lalu, Persik Kediri dijatuhi sanksi Rp 150 juta oleh Komdis PSSI.
Suporter Persik Kediri melakukan pelemparan botol dan menyalakan flare di tribun timur saat berlangsungnya pertandingan.
Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi tegas dengan memberikan denda sebesar Rp 150 juta kepada Persik Kediri.
Keputusan pertama merujuk kepada pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub Persik Kediri dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
BACA JUGA:Gubernur Papua Lukas Enembe Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka
Keputusan kedua Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub Persik Kediri dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta.
Sementara itu Persik Kediri akan mengikuti aturan dan tidak akan mengulangi.
Dilansir dari Disway.id, ia mengatakan Akibat ada pelemparan botol air mineral serta penyalaan api pada laga Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Komisi Disiplin PSSI berikan hukuman untuk Persik Kediri melalui SK Komdis No. 058 dan No. 059.
+++++
Persik kediri juga menulis tetap mengapresiasi semangat atas dukungan para suporternya.
Lebih lanjut Persik Kediri juga menulis akan mengevaluasi demi menjaga kondusif di lapangan.
"Mari kita sama-sama evaluasi diri dan selalu menjaga kondusifitas di lapangan demi klub kebanggaan kita, Persik," Pungkasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan untuk para suporter agar menjaga kondusif selama di stadion.
Persik Kediri saat ini menduduki dasar klasemen dengan memperoleh 3 poin dan belum merasakan kemenangan.