LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur membawa paksa 2 orang warga Braja Selebah, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Sabtu 24 September 2022, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah NY (21) dan AW (22) warga Desa Braja Luhur Kecamatan Braja Selebah.
“Kedua tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, pada Jum’at 24 September 2022 pukul 21.30 WIB,” ujar Kapolres
BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Ini Kata Komisi Yudisial
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu," sambungnya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Kategori :