JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hasnaeni atau wanita emas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi.
Wanita emas diduga lakukan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Si Wanita emas sempat berontak saat akan diamankan.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tertunduk Lesu
Uang miliaran tersebut digunakan wanita emas untuk kepentingan pribadi.
Dilansir dari Disway.id, ia mengatakan Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal, Kamis 22 September 2022.
Lanjut Kuntadi, pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 341 miliar.
+++++
PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.
Ia mengatakan Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Kuntadi menyebut, temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp 2,5 triliun.