JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hakim Agung tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung hari ini telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) kurang lebih 7 jam 20 menit.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Dirinya hadir didampingi beberapa pengawal dan keluar pukul 17.40 WIB.
Hakim Agung keluar menggunakan baju batik dilapisi rompi berwarna orange bertuliskan tahanan KPK.
Setelah keluar dirinya bersama beberapa petugas KPK yang mengawalnya menuju mobil untuk di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan).
BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK Selama 20 Hari, Ini Penjelasannya
Saat hendak dimintai tanggapannya usai diperiksa, dirinya diam tertunduk lesu tidak menggubris pertanyaan dari awak media.
Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung ditahan 20 hari.
Penahanan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini (23/9) hingga 12 Oktober 2022 mendatang.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penahanan terhadap Sudrajad Dimyati akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"SD ditahan 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 12 Oktober di Rutan KPK," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.
BACA JUGA:4 Rider Muda Indonesia Siap Bersaing di Seri 3 IATC 2022 Jepang Pekan Ini
Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.