JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad menjadi tersangka atas kasus suap, KPK juga memeriksa harta yang dimiliki oleh Sudrajad.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK Kamis, 22 September 2022.
Sudrajad Dimyati memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dimyati melaporkan LHKPN-nya pada Maret 2022 untuk laporan periodik 2021.
Sudrajad Dimyati tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Jogja. Total nilainya Rp 2.455.796.000 (Rp 2,4 miliar).
BACA JUGA:OTT Pengurusan Perkara di MA, KPK Amankan Sejumlah Uang Dolar Singapura
Sudrajad Damyati tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp 209 juta. Dan juga tercatat memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp 8.072.587.297 (Rp 8 miliar).
Sudrajad Dimyati tidak memiliki utang. Total hartanya ialah Rp 10.777.383.297 (Rp 10,7 miliar)
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapskan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka adapun diantaranya yang menjadi tersangka yaitu Elly Tri Pangestu,Muhajir Habibie,Redi, Albasri.
Sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Soal Capres 2024, Megawati Minta Seluruh Kader PDIP Bersabar
Perkara ini terkait dugaan suap pengurusan perkara perdata berupa kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
+++++
Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.
Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang.