JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak, terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu dan Kamis, 21-22 September 2022 itu, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang berjumlah 205 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Furli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dinihari.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta," kata Firli, dikutip dari fin.co.id.
BACA JUGA:Hakim Agung Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Mahkamah Agung
Uang tersebut, kata Firli, awalnya diserahkan oleh pengacara bernama Eko Suparno kepada Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA yang jadi representasi Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
Dikatakannya lagi, uang yang diserahkan Eko Suparno itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Lebih lanjut, Fikri mengatakan dalam OTT tersebut tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu 21 September sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
+++++
Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.
Berikutnya, pada Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.
Selang beberapa waktu, Kamis (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura.
BACA JUGA:Soal Capres 2024, Megawati Minta Seluruh Kader PDIP Bersabar
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang guna diminta keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta.
+++++
KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, sebagai penerima, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).