JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hakim Agung Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas kasus suap pengurusan perkara di MA. Hakim Agung Sugrajad menjadi tersangka pada hari Jumat, 23 September 2022.
Tak hanya Hakim Agung Sudrajad, ada juga 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dimana jumlah tersebut termasuk Sudrajad.
Dari 10 tersangka tersebut, enam diantaranya telah menjalani penahanan setelah tertangkap dalam operasi pada Rabu, 21 September 2022.
BACA JUGA:Soal Capres 2024, Megawati Minta Seluruh Kader PDIP Bersabar
Enam orang tersebut yang sudah ditangkap yaitu Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri Jumat, 23 September 2022.
"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," Ucap Filri.
+++++
Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang dengan total nilai Rp 2,2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 21 September 2022.
BACA JUGA:Hakim Agung Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Mahkamah Agung
Firli menyatakan KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura berjumlah 202 ribu atau setara Rp2,2 Miliar. Uang itu diduga diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy dan rekan-rekannya. Soal asal usul uang, disebut berasal dari Heryanto dan Ivan.
"Yang kemudian oleh DY (Desy) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir) menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP (Elly) menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD (Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujarnya.