Hakim Agung Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Mahkamah Agung

Kamis 22-09-2022,21:37 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/9/2022) malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya adalah seorang hakim agung.

Juru bicara MA Andi Samsan Ngarno mengaku belum mengetahui soal penangkapan seorang hakim agung tersebut. Dikatakan Andi, saat ini pihaknya tengah menunggu pernyataan resmi dari KPK.

"Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK," kata Andi Samsan Ngarno, dikutip dari fin.co.id, Kamis (22/9/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sangat sedih ada hakim yang yang ditangkap atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Mahfud MD sebut Data dirinya yang Disebar Bjorka Salah

Ghufron pada Kamis (22/9/2022) mengatakan, sangat menyedihkan terhadi kasus korupsi di lembaga peradilan. Ia berharap penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.

"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron, dikutip dari fin.co.id.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan sebelumnya KPK juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

+++++



Ghufron berharap tidak ada lagi korupsi di MA. Selain itu, Ghufron mengatakan pihaknya berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'.

"Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," ujar Ghufron.

Terpisah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut.

"Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," kata Ali Fikri, dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Arti Mimpi Melihat Api, Bisa jadi Saat yang Tepat Untuk Mengejar Cita-cita

Diungkapkannya, KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.

Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

+++++



Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.

Kategori :