Kemudian terkait permasalahan mutasi, kedua kepala daerah dapat melakukan kesepakan dan mentandatangani surat tanpa harus adanya tanda tangan Mendagri.
"Setelah dilakukannya mutasi kepala daerah dapat mengirimkan berkasnya ke Mengadri," jelas Tito.
+++++
Terkait dengan SE yang Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 dimana pemecatan ASN juga dapat dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang berhak melakukan rotasi dan mutasi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mendapatkan perhatian dari DPR.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa Plt Kepala Daerah masih sangat labil jika diberi kakuasaan untuk melakukan pemecatan terhadap ASN.
"Surat ini perlu dicurigai karena kedudukan Plt masih sangat labil dan boleh melakukan totasi hingga pemecatan terhadap ASN," katanya kepada disway.id, Rabu 21 September 2022.
BACA JUGA:Sedang Asik Nongkrong, Pemuda ini Dibacok Orang tak Dikenal
Selain itu, menurut Ketua DPP PKS tersebut Plt tetap memiliki perbedaan dengan Kepala Daerah tetap.
Dirinya berharap, Mendagri fokus terhadap urusan Plt Kepala Daerah lantaran jumlahnya cukup banyak.