JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tiga pria asal Medan, Sumatera Utara dan Depok, diciduk Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, hendak mengedarkan 19 Kg sabu, Minggu 28 September 2022.
Ada pun ketiganya yakni PT (32) dan ZL (48) asal Medan, serta AG (39) asal Depok.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto menjelaskan, awalnya ditangkap dua pelaku AG dan PT sebagai kurir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ketika itu, anggotanya sedang patroli rutin melakukan pemeriksaan tiap kendaraan yang masuk di Pelabuhan Bakauheni.
BACA JUGA:Wajib Tau! Penyebab Anak Cacingan Menurut Ahli
"Saat dicek, ditemukan bungkusan teh cina dan kue bakpia serta roti. Namun saat dicek, bungkusan itu rupanya berisi sabu total seberat 19 Kg," kata AKBP Ujang Suprianto saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa 20 September 2022.
Kemudian, dari penangkapan keduanya, dikembangkan lagi ke kurir penerima di wilayah Banten, tepatnya di Tol Merak. Ditangkap pelaku ZL, sebagai penerima barang dari Medan.
"Tangkapan ini, masuk modus baru karena barang dibungkus di dalam kemasan kue bakpia dan roti. Ini sedang kami pelajari, untuk dijadikan pelajaran ke depan, apabila ada penumpang yang membawa barang serupa," kata Ujang Suprianto.
BACA JUGA:Hujan Deras, Tiga Rumah Amblas Terbawa Longsor
Mereka memasukkan bungkusan kue roti dan bakpia itu, ke dalam kardus. Pengakuan mereka ini baru satu kali, caranya mereka ini mengirim barang menggunakan bus, lalu dimasukkan ke dalam kabin.
Dari pemeriksaan, diamankan lima bungkus kue roti kacang hijau bermerek Sejoli, lima roti kacang hijau bermerek cap rajawali, dan satu kue bermerek cap elang mas. Sementara sisanya, dibungkus dalam bungkusan teh china.
Kategori :