Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,
Nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H
Pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260
Jabatan : Pati
Kesatuan :Yanma Polri
menolak permohonan banding pemohon banding
2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.
Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi admnistratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
BACA JUGA:Aksi Koboi Dijalan Raya, Pengemudi Todongkan Diduga Senjata Api saat Berkendara
Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.
Sidang Banding ini diketuai Komjen Agung Budi Maryoto, dengan Wakil Ketua Komisi Banding Irjen R Sigid Tri Hardjanto. Kemudian tiga anggota yakni Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni dan Irjen Indra Miza.