BACA JUGA:Mau Sarapan Tapi Takut Gendut? Catat Nih, 4 Tips dan Triknya Biar Perut Kamu Tetap Rata
"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana," papar Faruk.
Hendak Balas Dendam
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojek online atau ojol dibacok hingga perutnya robek di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu 10 Juli 2021 malam.
Peristiwa ini diketahui pertama kali lewat video yang beredar luas di media sosial. Tampak seorang remaja babak belur dihajar massa.
Disebutkan dalam narasi unggahan tersebut, bahwa remaja itu adalah pelaku penjambretan dan pembacokan terhadap seorang pengemudi ojol.
+++++
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan bahwa peristiwa itu bukanlah penjambretan. Remaja yang dihajar massa juga bukanlah pelaku dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Tips Cara Pilih Foundation yang Tepat Buat Kamu Sesuai Tone Kulit, Cek 7 Hal ini ya Ladies
"Benar ada yang kami diamankan. Itu kasus pembacokan. Cuma yang diamankan itu, dia tidak tahu menahu, dia tidak ikut membacok," ujarnya dikonfirmasi Minggu 11 Juli 2021.
Suparmin menerangkan, kasus pembacokan dan pengeroyokan salah sasaran itu bermula dari kemarahan remaja berinisial A dan S.
Keduanya diketahui merupakan warga sekitar Jembatan Besi yang hendak menyerang seorang remaja yang sebelumnya menyerang rekan mereka.
Sebelum mencari musuhnya itu di Jembatan Besi, A dan S mendatangi kediaman temannya berinisial R. Tapi A dan S tak menyampaikan maksud dan tujuannya kepada R.
BACA JUGA:Sukseskan PPKM Darurat, PT Jasa Marga Tbk pun Ikut Lakukan Penyekatan di Titik-Titik ini, Cek Yuk!
Mereka bertiga lalu melaju menggunakan satu sepeda motor menuju Jembatan Besi. Di tengah perjalanan, remaja A mengeluarkan celurit.
Saat itu A menyampaikan maksudnya untuk pergi balas dendam. Remaja R kaget, tapi dia sudah tidak bisa kembali.