JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo beberapa waktu lalu telah mengajukan banding terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi saksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Beigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Kamis (15/9/2022) mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapat dari Ketua Tim Khusus (Timsus), Komisi Banding Sidang Etik Polri telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan telah disahkannya Komisi Banding, lanjut Dedi, maka Timsus Polri akan segera menggelar sidang banding terhadap Irjen Ferdy Sambo, yang berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Waspada! Berikut 5 Efek Samping Saat Anda Konsumsi Mie Instan Berlebihan
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyebutkan, sidang banding Irjen Ferdy Sambo direncanakan akan digelar pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi seperti dikutip dari fin.co.id.
Saat ini, kata Dedi, Timsus Polri masih menyusun jadwal, sehingga hari dan waktu sidang banding Irjen Ferdy Sambo belum diumumkan.
+++++
Lebih lajut, Dedi mengatakan Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
Dedi menerangkan, sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik seperti sebelumnya. Dikatakan Dedi, sidang banding sifatnya hanya rapat.
"Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," ujarnya.
BACA JUGA:Denny Sumargo Ikhlas Akun YouTube Milikinya 'Lenyap': Aku Kan Doa Sama Tuhan...
Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
+++++
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.