LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang di Mapolda Lampung.
Pemeriksaan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru Tahun 2022.
"Ya, pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 September 2022.
Dalam keterangan tertulis yang di terima itu, delapan saksi yang diperiksa di antaranya Staf Pembantu Rektor I Unila; Tri Widodo, Dekan Fakultas Kedokteran; Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum; Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Patuan Raja, dan Dekan Fakultas Tehnik; Helmy Fitriawan.
BACA JUGA:Akun Instagram Anonymus Mendadak Hilang Setelah Menuduh Pemuda Asal Cirebon Sebagai Bjorka
Selanjutnya Dosen Unila; Mualimin, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila: Budi Utomo, dan Dekan Fakultas Pertanian; Irwan Sukri Banuwa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.
Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
BACA JUGA:Bahaya! Menggaruk Kulit Dapat Menyebabkan Kulit Menjadi Hitam, Berikut Cara Mengatasinya
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.