LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Polsek Melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, yang melakukan aksinya dengan bermodalkan Kunci Letter T.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah, pada Kamis 15 September 2022, menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah HS (23) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting.
Tersangka diduga nekat mencuri Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 3034 ENJ, milik korban RH yang merupakan warga Kecamatan Melinting.
BACA JUGA:Waw! Tanpa Disadari, Ini 5 Manfaat Mandi Dengan Sabun Pepaya
Peristiwa kejahatan dilakukan pada selasa 12 September 2022, dengan cara merusak kontak sepeda motor, yang terparkir, menggunakan Kunci Letter T, saat korban sedang nonton pertandingan bulutangkis.
“Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya Tim Gabungan Polres Lampung Timur, Polsek Melinting, Gunung Pelindung, dan Labuhan Maringgai, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka di desa Nibung Kec Gunung Pelindung," sambungnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pejabat Negara
“Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke polsek melinting, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kategori :