Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan Jhoni Allen dari DPR RI

Kamis 15-09-2022,12:08 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemecatan Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat.

Jhoni Allen dipecat melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Pemecatan Jhoni Allen merupakan buntut dari upaya kudeta Partai Demokrat yang dilakukan oleh Kepala Sataf Presiden (KSP) Jenderal TNI Moeldoko tahun lalu.

Dalam Keppres yang diteken Presiden Jokowi pada 7 September 2022 itu, disebutkan jika Jhoni Allen Marbun diberhentikan dari anggota DPR Fraksi Demokrat dari Daerah Pemilihan Sumatera II.

BACA JUGA:Benarkah Pria Asal Cirebon Jadi Hacker Bjorka? Ini Faktanya

Herzaky Mahendra Putra selaku koordinator juru bicara Partai Demokrat pada Rabu (14/9/2022) mengatakan, pihaknya telah lama menunggu Keppres tersebut.

Jhoni Allen sendiri, kata Herzaky, telah dipecat dari Partai Demokrat pada 2021 lalu.

"Ya dari kami itu memang sudah seharusnya, sudah kami tunggu-tunggu karena proses suratnya sudah cukup lama,” ujar Herzaky, dikutip dari fin.co.id.

+++++



Lebih lanjut, Herzaky mengatakan pengganti Jhoni Allen di DPR RI berasal dari kader Demokrat yang mempunyai perolehan suara yang berada di bawah Jhoni Allen dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Dikatakan Herzaky, Partai Demokrat mengikuti, menghormati, dan menghargai perjuangan seluruh kader. Maka dari itu, Herzaky mengatakan Jhoni Allen akan digentikan oleh peraih suara terbanyak di bawahnya.

“Konsep Mas AHY seperti itu, yang berhak kita berikan kepada yang berhak,” ujar Herzaky.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan keppres pemberhentian Jhoni Allen yang ditandatangani oleh Presiden sudah sesuai peraturan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

BACA JUGA:Kasus Mobil Alphard Jesica Iskandar di Bali, Ini Kronologisnya

Menurut Faldo, semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Jika sudah lengkap syarat-syaratnya, kata Faldo, Presiden tinggal menetapkan saja.

Sementara ini, Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan kliennya keberatan dengan keppres tersebut. Slamet menilai, sikap presiden sangat politis dan kurang hati-hati.

Menurutnya, masalah pemecatan kliennya dari Partai Demokrat belum ada keputusan inkracht karena masih dalam proses kasasi hingga sekarang.

+++++



Slamet mengungkapkan berdasarkan aturan yang berlaku pemberhentian seorang anggota partai politik belum sah bila belum ada keputusan yang inkrah.

Disebutkannya, Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 jelas dinyatakan bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politik sedangkan yang bersangkutan keberatan dan melakukan upaya hukum di pengadilan maka pemberhentiannya dianggap sah apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski begitu, Slamet belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menggugat Keppres pemberhentian kliennya yang telah diteken Jokowi. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan kliennya lebih dahulu.

Lebih kanjut, Slamet mengatakan ia akan berkoordinasi dengan Jhoni Allen, bahwa terhadap keppres ini dapat diajukan gugatan ke PTUN.

BACA JUGA:Perhatikan Tiga Hal ini jika ingin Lulus Seleksi PPPK Guru dan Nakes 2022

"Perkembangannya, apakah akan mengajukan gugatan ke PTUN kami akan konsultasikan dengan Pak Jhoni Allen," ucapnya.

Kategori :