JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hda tiga kategori pelamar yang menjadi prioritas untuk lulus seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.
Hal tersebut dikatakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan pelamar prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).
Kemudian, Guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
BACA JUGA:Berikut Ini Sifat Ayah Yang Bisa Diturunkan Ayah Kepada Anak
Dilansir dari Disway.id, ia mengatakan pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.
Alex menambahkan, untuk pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Sementara itu, pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
+++++
Sementara itu, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menambahkan, proses seleksi PPPK guru bagi pelamar prioritas kedua dan ketiga dilakukan dalam tiga tahapan.
Ia mengatakan ahapan pertama, penilaian kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. Kedua, mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian," terang Nunuk.
Terakhir, melihat hasil tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Ia mengatakan Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
BACA JUGA:Hati-hati Berikut Ini Tipe-tipe Pria Yang Suka Selingkuh
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa tahun 2022 ini akan dibuka 530.028 lowongan atau formasi ASN PPPK. Sebanyak 90.690 formasi untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.