JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut hukuman sembilan tahun enam bulan atau 9,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana penjara, Rahmat Effendi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi itu juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/9/2022).
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, seperti dikutip dari fin.co.id.
BACA JUGA:Jokowi akan Tinjau Proyek Infrastruktur dan Serahkan Bansos di Provinsi Maluku
Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menyatakan Rahmat Effendi terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
+++++
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, menurutnya harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," ucap jaksa.
Kemudian jaksa juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun. "Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa.
Adapun tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.
BACA JUGA:KPK Kembali Geledah 3 Tempat Kasus OTT Karomani CS, Ini Hasilnya
Sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.
Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.