JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tersangka adanya korupsi gratifikasi sekitar Rp 1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022.
Namun, sayangnya gubernur papua tersebut tidak memenuhi panggilan dikarnakan beralasam sakit.
BACA JUGA:Giliran Mahfud MD dan Cak Imin sampai Abu Janda kena Spill Data Hecker Bjorka
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe , lantaran uang yang dikorupsi oleh Gubernur Papua masuk dalam rekening pribadinya.
"iya , PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua] dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," ucap Kepala PPATK Selasa, 13 September 2022.
Lembaga antirasuah saat ini tengah memproses hukum Enembe terkait kasus dugaan korupsi yang belum bisa disampaikan secara detail.
+++++
Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Beri Komentar Menohok Polri: Banyak Polisi Hebat tapi...
Gubernur papua telah dinyatakan sebagai tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe bepergian ke luar negeri.
Enembe yang merupakan Politikus Partai Demokrat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Sementara itu, pada Rabu, 31 Agustus 2022, Enembe menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk izin berobat ke luar negeri. Surat izin berobat itu disebut telah memenuhi syarat serta melewati mekanisme dan prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.