Polisi Gulung Mantan Karyawan Pencurian di Alfamart

Senin 12-09-2022,20:03 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) di toko Alfamart Desa Wates, Kecamatan Wayratai yang terjadi pada 6 September 2022 lalu. Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di toko tersebut.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, pelaku yang berinisial APT (21) warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin ini dalam melancarkan aksinya cukup rapih. Dimana sekitar pukul 20.30 Wib pelaku datang menggunakan sepeda motor dan masuk ke toko layaknya pengunjung dan kemudian masuk kedalam toilet untuk berganti pakaian menyerupai karyawan Alfamart yang telah dibawanya menggunakan paper bag warna hitam.

Setelah berganti pakaian, lanjut Kapolres, pelaku naik ke lantai dua tempat gudang penyimpanan barang dan bersembunyi selama hampir dua jam.

"Saat toko hendak tutup dan saksi pelapor atas nama Pujiani dan Susanti naik ke gudang untuk melakukan penyimpanan uang di brangkas, saat itu pelaku langsung muncul dan menodongkan gunting kepada keduanya dan selanjutnya pelaku mengikat para saksi menggunakan tali plastik dan menutup mulut keduanya menggunakan lakban warna hitam," jelasnya.

BACA JUGA:Heboh! Remaja Berbusana Adat Bali Mesum dalam Mobil Diselidiki Polisi

+++++

Usai berhasil mengikat keduanya, pelaku langsung mengambil uang tunai yang berada didalam brangkas besi sebesar Rp.48.584.000 dan mengambil handphone koran dan hanphone tersebut digunakan untuk mengelabui karyawan toko yang masih ada di lantai satu dengan cara mengirimkan pesan whatsapp yang isinya berupa perintah agar segera pergi untuk mengambil barang ke toko Alfamart lainnya yang ada di Kecamatan tersebut.

"Jadi setelah dirasa aman, pelaku langsung turun dan sempat mengambil rokok dengan berbagai merk yang ada di rak-rakan dekat meja kasir lalu kemudian keluar toko melalui pintu depan. Saat keluar, ternyata aksi tersangka diteriaki oleh karyawan dan dikejar oleh warga dan personil Kepolisian yang sedang patroli. Namun, saat itu pelaku berhasil melarikan diri ke arah gang perumahan dan perkebunan disekitar lokasi," ucapnya.

Namun, sebelum melarikan diri, pelaku sempat berusaha menghidupkan kendaraan roda dua merk Honda Vario warna putih yang diparkirnya di depan toko. Namun, sayangnga saat itu kendaraan tersebut tidak dapat dihidupkan sehingga ditinggal oleh pelaku.

"Atas dasar kendaraan dan rekaman cctv itu lah yang akhirnya pelaku dan barang bukti yang telah dikumpulkan dapat dilacak dan ditangkap disebuah kos-kosan di daerah Bukit Palapa Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung keesokan harinya pada tanggal 7 September 2022. Atas kejadian tersebut, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan pidana paling lama sembilan tahun," tandasnya.

BACA JUGA:Menkominfo Sebut Data Presiden yang Disebar Bjorka Bukan data Terupdate

+++++

Sementara itu, pelaku APT (21) saat diwawancarai mengaku menyesal atas tindakan yang telah ia lakukan. Namun, hal itu menurutnya bukan karena adanya faktor sakit hati terhadap bekas tempat dirinya bekerja melainkan karena faktor kebutuhan ekonomi. "Rencanaya duitnya buat kebutuhan sehari-hari sambil mencari pekerjaan yang lain. Kalau sekarang ini saya bekerja sebagai di maxim (driver ojek online)," pungkasnya.

Kategori :