LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampura, Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 11.00 Wib.
Keempatnya masing- masing SMN (42) warga Dan Sekipi Kecamatan Abung Tinggi, JMN (38)warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja, NRM (35) DS Sekipi Kecamatan Abung Tinggi dan SYT (52) warga Desa Tri Mulyo, dengan arang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan alat berat eksavator.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penangkapan terhadap ke empat tersangka bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat aktifitas penambangan batu ilegal, Minggu 11 September 2022.
BACA JUGA:Truk Semangka vs Pajero di Tulang Bawang Sama-sama Ringsek
+++++
"Ya, Laporan kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim opsnal di pimpin Aipda Edy Candra untuk mengecek kebenaran laporan," jelasnya.
Benar saja, saat tim berada di lokasi didapati aktifitas penambangan Batu di duga ilegal dengan pekerja berjumlah empat orang menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator, kemudian pihaknya lakukan interogasi.
Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, mereka SMN, JMN, NRM dan SYT berikut barang bukti di amankan ke Mapolres.
Dari hasil pemerikasaan, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen / surat ijin usaha pertambangan.
BACA JUGA:Soal Sambo, Eks Danjen Kopassus Beri Komentar Menohok ke Kapolri
+++++
"Terhadap ke empatnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo Pasal 104, atau pasal 105 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Dengan ancaman kurungan paling lama 5 Tahun. "kata Eko Rendi.