Pengadilan Tinggi Palembang Kurangi Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Jumat 09-09-2022,09:03 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi masa hukuman Alex Noerdin dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang Sahlan Efendi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022), mengatakan pengurangan masa tahanan tersebut diketahui setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi atas putusan banding Alex Noerdin.

Sahlan menyebutkan, isi putusan tersebut menyampaikan Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin.

BACA JUGA:KPK Soroti Pembebasan 23 Koruptor, Wamenkumham Sebut Sudah Sesuai Aturan

Pengaditan Tinggi Palembang juga menetapkan pengurangan masa kurungan dari vonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun menjadi 9 tahun penjara kepada Alex Noerdin.

Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya juga mengurangi hukuman Muddai Madang, terdakwa lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

Muddai Madang yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara, oleh Pengadilan Tinggi Palembang hukumannya dikurangi menjadi 11 tahun penjara.

+++++



Sementara itu untuk dua orang terdakwa lainnya, yakni A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

Sahlan mengatakan, Pengadilan Negeri Palembang belum mengetahui pertimbangan Pengadilan Tinggi Palembang atas banding dari para terdakwa tersebut, karena belum membaca seluruh isi berkas salinan yang baru mereka terima pada Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut, Sahlan mengatakan putusan banding tersebut akan segera diinformasikan kepada tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

BACA JUGA:Charles lll Jadi Raja Inggris pasca Ratu Elizabeth Meninggal Dunia

Kemudian, untuk terdakwa Muddai Madang divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan uang pengganti senilai Rp 36 miliar.

Lalu, untuk terdakwa Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun termasuk diwajibkan membayar uang pengganti, senilai Rp10 miliar untuk terdakwa A Yaniarsah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh.

Adapun pasal yang dilanggar para terdakwa antara lain dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :