Kemendikbudristek Ubah Peraturan Seleksi Masuk PTN Jadi 3 Jalur, Apa Saja?

Rabu 07-09-2022,22:12 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Nezar

Dalam seleksi ini, calon mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya akan menghadapi tes kognitif, literasi dan penalaran beberapa mata pelajaran saja.

"Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris," paparnya.

"Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan," sambungnya

BACA JUGA: Pesawat G-36 Bonanza T-2503 yang Jatuh, Pencarian Libatkan Kopaska, SAR TNI AL Temukan berada di Titik Ini

Ketiga seleksi Mandiri PTN. Seleksi mandiri digelar oleh masing-masing perguruan tinggi negeri. Pemerintah mengatur agar seleksi mandiri dilakukan secara lebih transparan.

PTN harus melakukan beberapa hal sebelum dan setelah seleksi mandiri.

Sebelum seleksi mandiri digelar, PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa di tiap fakultas dan program studi.

Kemudian, PTN juga harus mengumumkan metode penilaian yang terdiri dari tes mandiri, tes kerja sama lewat konsorsium perguruan tinggi.

PTN pun harus mengumumkan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi jalur mandiri.

"Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi," kata Nadiem.

"Ada pula masa sanggah usai pengumuman calon mahasiswa yang lolos seleksi sebanyak lima hari," pungkasnya.

 

Kategori :