Nikita Mirzani Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Istri Juragan 99

Rabu 07-09-2022,20:39 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus pencemaran nama baik Istri Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari oleh Nikita Mirzani kini sedang ditangani bareskrim Polri.

Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik istri Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari oleh aktris Nikita Mirzani.

“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Nurul mengatakan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022 Bareskrim. Nurul menjelaskan, pihak Shandy resmi mempolisikan Nikita Mirzani pada 31 Maret 2022.

BACA JUGA:Jokowi Lantik Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat, Ini Anggotanya!

+++++

Nurul menyebutkan sejumlah barang bukti yang diterima penyidik, di antaranya sebuah flash disk berisi postingan video dari Instagra
m Nikita Mirzani. Lalu, ada juga sebuah kontrak pengunduran diri sebagai reseller.

“Barang bukti satu buah flash disk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” katanya.

“Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” sambung Nurul.

Dalam laporan ini, Nikita Mirzani disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Kirim Ucapan Selamat ke Perdana Menteri Inggris yang Baru: Mari Kita Bekerjasama...

+++++

Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta serta Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36. Lalu, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.

Kategori :