Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Kategori :
Terkait
Senin 06-05-2024,10:45 WIB
ALVA dan Bank BPD Bali Targetkan Elektrifikasi Lebih Mudah di Lingkup ASN Pulau Dewata
Kamis 11-01-2024,20:00 WIB
Kantor Pos Sediakan Layanan Pinjam Uang Khusus Pensiun Limit Hingga Rp 300 Juta
Kamis 21-12-2023,10:00 WIB
Full Senyum! ASN dan Guru PNS Akan Mendapatkan Tambahan Uang Makan Mulai Tahun baru 2024
Sabtu 09-12-2023,18:18 WIB
Cara Mudah Mengajukan Persyaratan Pensiun Dini PNS
Selasa 28-11-2023,10:00 WIB
Miris! di DKI Jakarta Masih Ada yang Dapat Gaji Rp300 Ribu, Begini Ceritanya
Terpopuler
Jumat 17-05-2024,21:00 WIB
Ini Tips Memilih Laptop Gaming yang Tepat, Awas Salah Pilih Malah Ngelag!
Sabtu 18-05-2024,12:29 WIB
Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini: 18 Mei 2024, Jangan Lupa Istirahat!
Sabtu 18-05-2024,13:23 WIB
Arsenal Puasa Gelar EPL Selama 20 Tahun, Arteta Optimis Kali Ini Kantongi Gelar Premier League
Sabtu 18-05-2024,14:28 WIB
Bawa Juventus Juara Coppa Italia, Max Allegri Justru Resmi Dipecat Manajemen Klub!
Jumat 17-05-2024,20:00 WIB
Mau Punya Badan Bugar dan Awet Muda di Usia 40an? Ini Tips Hidup Sehat Ala Ariel Noah
Terkini
Sabtu 18-05-2024,16:00 WIB
Tidur Sudah 8 Jam Tapi Kok Masih Ngantuk? 3 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Sabtu 18-05-2024,14:28 WIB
Bawa Juventus Juara Coppa Italia, Max Allegri Justru Resmi Dipecat Manajemen Klub!
Sabtu 18-05-2024,13:23 WIB
Arsenal Puasa Gelar EPL Selama 20 Tahun, Arteta Optimis Kali Ini Kantongi Gelar Premier League
Sabtu 18-05-2024,12:29 WIB
Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini: 18 Mei 2024, Jangan Lupa Istirahat!
Sabtu 18-05-2024,11:37 WIB