BACA JUGA:Punya Khasiat untuk Kesehatan Mata, Resep Olahan Salak Sunti Khas Aceh ini Bisa Dicoba
Pengakuan Moeldoko dan Jhonni Alen sebagai Ketum dan Sekjen PD yang diputuskan dari hasil KLB Deli Serdang telah ditolak dan tidak diakui pemerintah.
+++++
Hamdan mengungkapkan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum, " ucapnya.
Hamdan menyebutkan bahwa ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena temasuk penyelisihan internal partai, bukan wewenang PTUN.
BACA JUGA:Perlu Tau: Selain Mengenyangkan, Ternyata Nasi juga Punya 3 Manfaat Lain yang Tak Terduga
Dia menilai gugatan kubu Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan subtasinya.
"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun Subtasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas, " bebernya.